Rekognisi Pembelajaran Lampau
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
PROGRAM ALIH JENJANG - INTAKE D3 KEPERAWATAN DENGAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan kompetensi hasil belajar dari pembelajaran nonformal, informal dan pengalaman kerja ke capaian hasil belajar pembelajaran formal, yaitu berupa pembebasan sejumlah mata kuliah atau perolehan sks untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi (Mahasiswa yang diterima hanya diwajibkan mengikuti beberapa mata kuliah yang tidak memperoleh pengakuan)
Tahapan RPL
Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi S1 Keperawatan
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap profesional, prinsip etik, perspektif hukum dan budaya dalam keperawatan (S1)
Mampu menguasai keterampilan umum terutama sebagai community leader pada bidang keilmuan dari keperawatan bencana (KU1)
Mampu memahami ilmu keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan berdasarkan pendekatan proses keperawatan (P1)
Mampu memberikan asuhan keperawatan secara profesional pada tatanan laboratorium dan lapangan (klinik dan komunitas) untuk meningkatkan kualitas asuhan keperawatan dan keselamatan klien (KK1)
Mampu melaksanakan edukasi dengan keterampilan komunikasi dalam asuhan keperawatan dan informasi ilmiah (KK2)
Mampu membangun kapasitas kepemimpinan dan manajemen (KK3)
Mampu melakukan penelitian ilmiah di bidang ilmu dan teknologi keperawatan untuk memecahkan masalah kesehatan (KK4)
Mampu menghasilkan, mengkomunikasikan dan melakukan inovasi pada bidang ilmu dan teknologi keperawatan (KK5)
Mampu meningkatkan keahlian profesional di bidang keperawatan melalui pembelajaran seumur hidup (KU2)
Mekanisme RPL dari Pendidikan Formal :
Dilakukan sama dengan proses alih kredit (credit transfer).
Tim RPL menunjuk asesor RPL untuk melakukan penilaian terhadap transkrip akademik.
Asesor RPL melakukan evaluasi terhadap transkrip dari pendidikan Diploma III. Selain itu, evaluasi juga dilakukan melalui tes tertulis (Computer Based Test) untuk menilai kedalaman dan keluasan substansi mata kuliah yang pernah diambil.
Asesor RPL mengirimkan keputusan hasil evaluasi alih kredit, lengkap dengan daftar mata kuliah dan jumlah kredit yang diperoleh pemohon kepada Tim RPL sebagai dasar penerbitan surat keputusan alih kredit yang dikeluarkan oleh Dekan.
Metode asesmen RPL dari pengalaman kerja, asesmen RPL dari pengalaman kerja ditujukan untuk mengumpulkan bukti dan membuat penilaian apakah seseorang telah mencapai sebagian atau seluruh capaian pembelajaran, di mana pemohon tidak memiliki transkrip untuk capaian pembelajaran tersebut di pendidikan formal sebelumnya. Bukti-bukti kompetensi pemohon didapatkan dari dokumen yang diajukan pemohon. Bila diperlukan, dapat ditambah dengan:
Observasi langsung
Ujian lisan
Peragaan keterampilan
Pernyataan tertulis dari pemohon
Laporan tertulis dari supervisor atau atasan langsung pemohon
Karya monumental
Metode asesmen yang dilakukan tergantung pada bukti yang dikumpulkan dan kriteria capaian pembelajaran yang akan diakses. Untuk mengevaluasi asesmen mandiri pemohon, tim RPL Program Studi dapat memperkirakan mata kuliah apa saja yang berhubungan dengan butir-butir capaian pembelajaran yang dinilai mampu dan sangat mampu oleh pemohon, dengna menggunakan matriks keterkaitan antara mata kuliah dan capaian pembelajaran lulusan.
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia
Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter, puskesmas atau rumah sakit dan tidak berkebutuhan khusus, tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan yang bisa mengganggu penyelesaian studi
Memiliki surat keterangan bebas NAPZA
Persyaratan Khusus:
Lulusan Program Studi D3 Keperawatan
Memiliki IPK minimal 2,75
Mendapatkan izin dari atasan, bagi yang sudah bekerja
Daftar Program RPL Sekarang
-